ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN
KESEHATAN SD
KECAMATAN PEKALONGAN UTARA
KOTA PEKALONGAN
PEMBUKAAN
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan
Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg
Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)