ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN
KESEHATAN SD
KECAMATAN PEKALONGAN UTARA
KOTA PEKALONGAN
PEMBUKAAN
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan
Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg
Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005
Ttg Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8)
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah atau
bentuk lain yang
sederajat serta menjadi satu
kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan
pendidikan yang berbentuk
Sekolah Menengah Pertama dan
Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74
Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum,
kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (e)
menyatakan tentang kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksud untuk
mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik,
pengetahuan, dan penalaran. Penghayatan nilai-nilai ( sikap mental – emosional
– sportivitas – spiritual – sosial ) serta pembiasaan pola hidup sehat yang
bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan
psikis yang seimbang
untuk hal tersebut diatas maka perlu
adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005
Ttg Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)
BAB I
NAMA, TEMPAT
DAN DAERAH KERJA
Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru
yang tergabung dalam kelompok kerja guru mata pelajaran pendidikan jasmani,
olahraga dan kesehatan
Pasal 1
Nama
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan kesehatan yang disingkat dan penyebutan yakni KKG Penjasorkes SD
Pasal 2
TEMPAT
KKG Penjasorkes SD bertempat di SD Panjang Wetan 02,
Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
Pasal 3
DAERAH KERJA
KKG Penjasorkes SD lingkup daerah cakupan meliputi se Kecamatan
Pekalongan Utara baik SD Negeri maupun SD Swasta
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
KKG Penjasorkes SD memiliki tujuan meningkatkan secara
berkelanjutan kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional
BAB III
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 5
KEDUDUKAN
Kedudukan KKG Penjasorkes SD sebagai lembaga/
organisasi independen
Pasal 6
FUNGSI
Fungsi KKG Penjasorkes SD wadah kolektif guru-guru Penjasorkes
dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan
Pasal 7
TUGAS
Tugas KKG Penjasorkes SD memfasilitasi pengembangan
dan pemberdayaan guru-guru penjasorkes yang ada di Kecamatan Pekalongan Utara
BAB IV
LINGKUP
KERJA DAN CAKUPAN KERJA
Pasal 8
LINGKUP
KERJA
Lingkup kerja KKG Penjasorkes SD: Perencanaan,
Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru penjasorkes
Ayat 9
CAKUPAN
KERJA
Cakupan Kerja Penjasorkes SD meliputi: (1) Atletik;
(2) Permainan; (3) Beladiri; (4)
Aktifitas Pengembangan; (5) Aquatik/Olahraga Air; (6) Pendidikan Luar Kelas; dan (7) Kesehatan.
BAB V
SUSUNAN
& STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
SUSUNAN
ORGANISASI
Susunan organisasi KKG Penjasorkes SD terdiri dari Pelindung,
Pembina, Pelaksana, dan anggota
Pasal 11
STRUKTUR
Pelindung : Kepala UPTD Dikpora
Pembina : Pengawas TK / SD
Pelaksana:
Ketua :
............................................
Sekretaris :
............................................
Bendahara :
............................................
1. Ketua Bidang
Perencanaan dan : ...............................................
Pelaksanaan
Program
2. Ketua Bidang
Pengembangan Organisasi, : ...............................................
Administrasi, Sarana dan Prasarana
3. Ketua Bidang
Hubungan Masyarakat : ...............................................
Dan
Kerjasama
Anggota : ...............................................
BAB VI
TANGGUNGJAWAB
Pasal 12
TANGGUNGJAWAB
PELINDUNG &PEMBINA
Bertanggungjawab membuat kebijakan berdasarkan hasil penelitian
dan pengkajian serta issu – issu
aktual tentang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pasal 13
TANGGUNGJAWAB
PELAKSANA
Bertanggungjawab melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan
oleh bapak/ ibu Pelindung, Pembina dan pihak terkait lainnya.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 14
MASA JABATAN
KEPENGURUSAN
Masa jabatan kepengurusan dalam KKG selama 4 tahun dan
bisa dipilih kembali paling lama 2
periode secara berturut-turut
Pasal 15
PERGANTIAN
KEPENGURUSAN
Jabatan Kepengurusan dalam KKG dapat diganti apabila :
(1) Melanggar AD/ART; (2) Berhenti sebagai Guru; (3) Mutasi jabatan / mutasi ke
daerah lain; (4) Tidak bisa menjalankan tugas organisasi/fakum.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan KKG Penjasorkes SD diperoleh dari bantuan
perusahaan/industri, penerimaan kegiatan, iuran sekolah, dan bantuan dari
sumber yang sah dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 17
perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat khusus
Pelindung, pembina dan Pelaksana.
Pekalongan, 11 September 2012
Mengetahui,
Kepala UPTD Dikpora
Kec. Pekalongan Utara Ketua
KKG Penjasorkes
ttd
ttd
Hj. Sri Suharyati, S.Pd Sutrisno,
S.Pd
NIP.
19600606 198012 2 004 NIP. 19690922 200604 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar