Pengurus KKG dan MGMP
Organisasi KKG atau MGMP di
dalam pelaksanaan kegiatan memiliki kepengurusan organisasi dengan contoh
sebagai berikut.
1. Ketua KKG/MGMP merangkap anggota
2. Sekretaris KKG/MGMP merangkap anggota.
3. Bendahara KKG/MGMP merangkap anggota.
4. Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota.
5. Anggota.
Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP
Keanggotaan dan Kepengurusan
KKG atau MGMP dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota
KKG/MGMP. Di dalam penentuan kepengurusan KKG atau MGMP, perlu memperhatikan
kesetaraan gender. Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai
berikut.
- Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa SD/MI/SDLB yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.
- Anggota MGMP berasal dari guru mata pelajaran yang sama dari beberapa SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Keanggotaan KKG atau MGMP diawali dengan pengisian biodata peserta yang selanjutnya setelah diisi diserahkan kepada pengurus KKG atau MGMP.
- Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG atau MGMP di wilayahnya.
- Ketua KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Sedangkan ketua MGMP dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Setelah pemilihan Ketua KKG atau MGMP, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG atau MGMP. Kepengurusan KKG atau MGMP ini dapat meliputi ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing KKG atau MGMP.
- Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan susunan pengurus KKG kepada UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan usulan susunan dan pengesahan pengurus MGMP dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Kepengurusan KKG atau MGMP memiliki masa kerja selama empat tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
Prosedur pembentukan keanggotaan dan
pengurus KKG dan MGMP di atas secara ringkas dilaksanakan mengikuti
langkah-langkah seperti pada Tabel di bawah ini.
Tabel Prosedur Pembentukan
Pengurus KKG dan MGMP
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Uraian
Kegiatan
|
1
|
Konsultasi ke UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota
|
Sekelompok guru inisiator
|
Kepala sekolah masing-masing
menghubungi UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan (untuk KKG), Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk MGMP) membicarakan pembentukan
pengurus baru KKG atau MGMP.
|
2
|
Penyusunan Proposal/Permohonan
|
Sekelompok guru inisiator
|
Menyusun proposal pembentukan KKG
atau MGMP dan disampaikan ke UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di
Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
|
3
|
Rapat Pembentukan
|
Sekelompok guru inisiator
|
Menyelenggarakan rapat pembentukan
KKG atau MGMP dengan mengundang seluruh guru diwilayahnya. (8 – 10
sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat).
|
4
|
Pemilihan Pengurus
|
Anggota KKG/MGMP
|
Menyelenggarakan rapat anggota
untuk memilih pengurus KKG atau MGMP yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan Bidang–bidang.
|
6
|
Penyerahan Susunan Pengurus
|
Ketua KKG/MGMP
|
Menyerahkan susunan pengurus KKG
terpilih oleh Ketua KKG/MGMP kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten
(di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan pengurus MGMP terpilih oleh tim
formatur kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk disahkan.
|
7
|
Pengesahan
|
Kepala UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
Mensahkan pengurus KKG terpilih
oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Mensahkan
pengurus MGMP terpilih oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar