Ads 468x60px

Selasa, 27 November 2012

AD/ART KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )



ANGGARAN DASAR

KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN SD
KECAMATAN PEKALONGAN UTARA
KOTA PEKALONGAN

PEMBUKAAN

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8)
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan  formal  yang  melandasi  jenjang  pendidikan menengah  yang  diselenggarakan  pada  satuan pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah  Dasar  dan Madrasah  Ibtidaiyah  atau  bentuk  lain  yang  sederajat serta  menjadi  satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan pada  satuan  pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah Menengah  Pertama  dan  Madrasah  Tsanawiyah,  atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74 Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (e) menyatakan tentang kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksud untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik, pengetahuan, dan penalaran. Penghayatan nilai-nilai ( sikap mental – emosional – sportivitas – spiritual – sosial ) serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis yang seimbang
untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN DAERAH KERJA
Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru yang tergabung dalam kelompok kerja guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan

Pasal 1
Nama
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan yang disingkat dan penyebutan yakni KKG Penjasorkes SD
Pasal 2
TEMPAT
KKG Penjasorkes SD bertempat di SD Panjang Wetan 02, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan

Pasal 3
DAERAH KERJA
KKG Penjasorkes SD lingkup daerah cakupan meliputi se Kecamatan Pekalongan Utara baik SD Negeri maupun SD Swasta

BAB II
TUJUAN

Pasal 4
KKG Penjasorkes SD memiliki tujuan meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional


BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 5
KEDUDUKAN
Kedudukan KKG Penjasorkes SD sebagai lembaga/ organisasi independen


Pasal 6
FUNGSI
Fungsi KKG Penjasorkes SD wadah kolektif guru-guru Penjasorkes dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan


Pasal 7
TUGAS
Tugas KKG Penjasorkes SD memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan guru-guru penjasorkes yang ada di Kecamatan Pekalongan Utara


BAB IV
LINGKUP KERJA DAN CAKUPAN KERJA


Pasal 8
LINGKUP KERJA
Lingkup kerja KKG Penjasorkes SD: Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru penjasorkes


Ayat 9
CAKUPAN KERJA
Cakupan Kerja Penjasorkes SD meliputi: (1) Atletik; (2) Permainan; (3) Beladiri;        (4) Aktifitas Pengembangan; (5) Aquatik/Olahraga Air; (6) Pendidikan Luar Kelas;                      dan (7) Kesehatan.

BAB V
SUSUNAN & STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi KKG Penjasorkes SD terdiri dari Pelindung, Pembina, Pelaksana, dan anggota

Pasal 11
STRUKTUR
Pelindung :  Kepala UPTD Dikpora
Pembina : Pengawas TK / SD

Pelaksana:
Ketua                     : ............................................
Sekretaris               : ............................................
Bendahara              : ............................................
         
1.    Ketua Bidang Perencanaan dan                  : ...............................................
     Pelaksanaan Program
2.    Ketua Bidang Pengembangan Organisasi,    : ...............................................
     Administrasi, Sarana dan Prasarana
3.    Ketua Bidang Hubungan Masyarakat           : ...............................................
     Dan Kerjasama

      Anggota                                                  : ...............................................



BAB VI
TANGGUNGJAWAB


Pasal 12
TANGGUNGJAWAB PELINDUNG &PEMBINA
Bertanggungjawab  membuat kebijakan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian serta        issu – issu aktual tentang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan


Pasal 13
TANGGUNGJAWAB PELAKSANA
Bertanggungjawab  melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh bapak/ ibu Pelindung, Pembina dan pihak terkait lainnya.


BAB VII
MASA JABATAN


Pasal 14
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Masa jabatan kepengurusan dalam KKG selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali paling lama     2 periode secara berturut-turut


Pasal 15
PERGANTIAN KEPENGURUSAN

Jabatan Kepengurusan dalam KKG dapat diganti apabila : (1) Melanggar AD/ART; (2) Berhenti sebagai Guru; (3) Mutasi jabatan / mutasi ke daerah lain; (4) Tidak bisa menjalankan tugas organisasi/fakum.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16

Keuangan KKG Penjasorkes SD diperoleh dari bantuan perusahaan/industri, penerimaan kegiatan, iuran sekolah, dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak mengikat


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17

perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat khusus Pelindung, pembina dan Pelaksana.


                                                                                                                             Pekalongan, 11 September 2012
Mengetahui,
Kepala UPTD Dikpora
Kec. Pekalongan Utara                                                           Ketua KKG Penjasorkes


          ttd                                                                                             ttd


Hj. Sri Suharyati, S.Pd                                                         Sutrisno, S.Pd
NIP. 19600606 198012 2 004                                                 NIP. 19690922 200604 1 002



Tidak ada komentar:

Posting Komentar